Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Tersangka atas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan masih belum kunjung ditetapkan.
Kondisi ini disinyalir karena penyidik yang menangani perkara ini masih menunggu kelengkapan barang bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni mengatakan, proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan sudah dilakukan sejak bulan Mei 2026 kemarin.
Namun hampir genap dua bulan proses penyidikan berlangsung, penyidik masih belum menetapkan tersangka atas perkara ini.
“Kami masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun 2022 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” kata Roni, Kamis (30/7/2026).
Perkembangannya, ungkap Roni, total saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik jumlahnya bertambah, dimana saat ini sudah ada sebanyak 40 orang saksi yang sudah diperiksa.
Baca Juga :Pucuk Pimpinan Polres Kediri Berganti dari AKBP Bramastyo Aji ke AKBP Dr. Mohamad Wahyudin
Para saksi ini merupakan pihak pelaksana, perencanaan maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan tanah ini.
Selama menangani perkara ini, Kejari Tulungagung menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah, sehingga proses penetapan tersangka harus dilakukan dengan hati-hati.



















