Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 6 terduga pengedar obat keras berbahaya atau okerbaya digulung Satresnarkoba Polres Nganjuk, dalam dua kasus berbeda.
Tak hanya itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengamankan barang bukti okerbaya berupa 1.471 butir pil dobel L, dan sabu dengan berat kotor 0,39 gram, Jumat (11/9/2026) hingga Sabtu (12/9/2026).
Pengungkapan pertama merupakan perkara peredaran okerbaya jenis pil dobel L yang berlangsung di wilayah Kecamatan Pace, dan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Petugas awalnya mengamankan seorang pria berinisial AFS di sebuah warung kopi di Dusun Klumpit, Desa Jampes, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari AFS ditemukan 10 butir pil dobel L yang disimpan di saku celana. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada IFH (19), warga Kecamatan Loceret, yang diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Baca Juga Dilaporkan Hilang, Lansia Kertosono Ditemukan Sudah Pindah Alam
Dari IFH, petugas kembali menemukan 2 butir pil dobel L, serta satu unit telepon seluler. Kepada petugas, IFH mengaku mendapatkan pil dobel L yang sebelumnya dijual kepada AFS dari seorang pria berinisial D, warga Kecamatan Loceret yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengungkap perkara berbeda berupa peredaran narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 19.20 WIB, petugas mengamankan WES (27) dan AJR (18) di pinggir jalan masuk Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk,
Kabupaten Nganjuk.
Dari WES ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,22 gram dan 0,17 gram. Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
Sementara dari AJR, petugas mengamankan satu unit telepon seluler. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari JG (19), warga Kecamatan Loceret.
Baca Juga Usai Salat Zuhur Berjemaah, Masjid Al-Ikhlas Kepatihan Ponorogo Terbakar
Pengembangan perkara kemudian dilakukan hingga pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan JG bersama ARR (18) di sebuah rumah di wilayah Desa Candirejo, Kecamatan Loceret.
Dari JG ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya seperangkat alat isap sabu, timbangan digital, potongan sedotan, plastik klip, telepon seluler dan satu unit sepeda motor. Sementara dari ARR diamankan satu unit telepon seluler.



















