BPN Jombang Digugat ke PTUN Surabaya Terkait Dugaan Sertifikat Ganda Lahan Warisan di Banjardowo

Nampak depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin (21/9/2026).
Nampak depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin (21/9/2026).(foto:  istimewa)

JOMBANG, SEJAHTERA.CODugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh Muchammad Zainuri, seorang ahli waris yang merasa dirugikan akibat munculnya sertifikat ganda di atas lahan warisan keluarganya.

Baca juga:Unggah Status ‘Lawan Badai’, ABK Asal Jombang Hilang Saat KM Virgo Transport 8 Tenggelam

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 182/G/2026/PTUN.SBY tertanggal 20 September 2026. Tim kuasa hukum penggugat dari Firma Hukum SSA Al-Wahid menempatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang sebagai pihak Tergugat.

Read More

Anggota tim kuasa hukum penggugat, Syarahuddin, menjelaskan bahwa gugatan ini ditempuh setelah upaya administratif yang dikirimkan ke BPN Jombang tidak memuaskan dan menemui jalan buntu. Kasus ini bermula dari kepemilikan sebidang tanah sawah seluas 4.500 meter persegi di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang.

“Semasa hidupnya, orang tua penggugat, Mochamad Cholil, memiliki SHM Nomor 74/Banjardowo seluas 4.500 meter persegi yang diterbitkan pada 24 Desember 1968. Tanah itu dibeli secara sah dari Adji B Parto berdasarkan AJB Nomor 5/68,” ungkap Syarahuddin, Senin (21/9/2026).

Konflik mencuat ketika pihak ahli waris mendapati BPN Jombang menerbitkan produk hukum baru berupa SHM Nomor 1320/Banjardowo seluas 4.680 meter persegi tertanggal 1 September 2009 atas nama Tarmuji, Gianto, dan Indarti.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *