LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Rencana pengisian empat lowongan jabatan perangkat desa di Desa Gedongboyountung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, memicu polemik warga. Proses tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta diterpa isu dugaan praktik titipan hingga mahar politik.
Empat posisi yang rencananya akan diisi meliputi Kepala Dusun (Kasun) Nataan, Kasun Gedong, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.
Gelombang penolakan menguat setelah rapat koordinasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedongboyountung pada Rabu (23/9/2025) berakhir deadlock. Mayoritas peserta rapat menolak tahapan pengisian, sementara dukungan disebut hanya datang dari Kepala Desa dan Ketua BPD.
Meski demikian, Pemdes tetap merencanakan sosialisasi pengisian perangkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada Minggu (4/10/2026) malam.
Sejumlah warga mendesak agar proses pengisian jabatan ditangguhkan hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak selesai demi menjaga kondusivitas wilayah. Warga juga menyoroti kondisi keuangan Pemdes yang disebut memiliki kewajiban utang kepada pihak ketiga mencapai Rp300 juta.
“Kami meminta pengisian lowongan jabatan perangkat desa dilakukan setelah Pilkades serentak demi menjaga kondusivitas. Kami juga mendesak Bupati Lamongan menerbitkan Surat Edaran (SE) penundaan,” ujar perwakilan warga yang enggan disebutkan identitasnya, Minggu (4/10/2026).



















