Kasus Pengalihan Tanah Negara Kawasan Mangrove, Kejari Lamongan Tahan Eks Kades Sidokelar dan Dua Tersangka

Tiga Tersangka Korupsi Tanah Negara Dusun Klayar Desa Sidokelar dijebloskan penjara ke Lapas Lamongan.
Tiga Tersangka Korupsi Tanah Negara Dusun Klayar Desa Sidokelar dijebloskan penjara ke Lapas Lamongan.(suprapto/memo)

LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Baca juga:Kecelakaan Maut di JLU Lamongan: Motor Dihantam Truk Tronton Box, Pemotor Asal Banjarmendalan Meninggal Dunia

Ketiga tersangka yang ditahan yakni IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017; MA selaku pemohon sertifikat hak atas tanah; serta AR yang merupakan pihak swasta.

Read More

Kepala Kejari Lamongan, Hendro Wasisto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengumpulkan sedikitnya 28 alat bukti surat serta mengoperasikan pemeriksaan terhadap 59 saksi dan 14 ahli.

“Tim penyidik Pidsus Kejari Lamongan hari ini menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara kawasan sempadan pantai tahun 2014 di Dusun Klayar, Desa Sidokelar,” terang Hendro Wasisto saat konferensi pers, Selasa (6/10/2026).

Hendro menegaskan, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 seluas 2.512 meter persegi tersebut terbukti melawan hukum. Objek tanah berada di kawasan sempadan pantai dan peruntukannya merupakan ekosistem mangrove yang tergolong kawasan lindung sehingga tidak dapat diterbitkan hak milik perorangan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *