LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017; MA selaku pemohon sertifikat hak atas tanah; serta AR yang merupakan pihak swasta.
Kepala Kejari Lamongan, Hendro Wasisto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengumpulkan sedikitnya 28 alat bukti surat serta mengoperasikan pemeriksaan terhadap 59 saksi dan 14 ahli.
“Tim penyidik Pidsus Kejari Lamongan hari ini menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara kawasan sempadan pantai tahun 2014 di Dusun Klayar, Desa Sidokelar,” terang Hendro Wasisto saat konferensi pers, Selasa (6/10/2026).
Hendro menegaskan, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 seluas 2.512 meter persegi tersebut terbukti melawan hukum. Objek tanah berada di kawasan sempadan pantai dan peruntukannya merupakan ekosistem mangrove yang tergolong kawasan lindung sehingga tidak dapat diterbitkan hak milik perorangan.



















