KEDIRI, SEJAHTERA.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri tidak melakukan perbaikan jalan tingkat desa.
Kepala DPUPR Kabupaten Kediri, Irwan Chandra menjelaskan bahwa perbaikan jalan tingkat desa merupakan tanggungjawab pemerintah desa.
“Kita fokus pada sarana dan prasarana jalan di wilayah Kabupaten Kediri. Sedangkan jalan rusak di pedesaan sesuai peraturan yang ada yang memperbaiki pemerintah desa setempat,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan jalan rusak di wilayah Kabupaten Kediri yang sudah menjadi agenda tahunan.
Dinas PUPR Kabupaten Kediri, menurut Irwan kembali melakukan pendataan untuk menginfentarisir jalan yang rusak terutama jalan penghubung antar kecamatan.



















