Kediri, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar press release pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor 70/PUU-XXII /2024.
Baca Juga : Pelajar di Trenggalek Tewas Usai Tabrakan dengan Avanza, Hati-hati ! Jangan Ngebut
Gelaran Press Release dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Kediri, Sabtu (24/8/2024) malam.
Dalam hal ini, KPU RI mengirimkan surat dinas kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU kota/kabupaten di seluruh Indonesia terkait putusan Mahkamah Konstitusi.
Sesuai surat dinas, KPU RI meminta amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 atau Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga :Imbas Leprospirosis, Dinkes Tulungagung Temukan Satu Orang Meninggal Dunia
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi pada Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Kabupaten/Kota tersebut untuk bisa mengusulkan bakal calon.
“Kami mengundang kawan-kawan media untuk menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan instruksi atau surat dinas KPU RI,” kata Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim.
Nanang Qosim melanjutkan, pihaknya wajib menyampaikan terkait perubahan syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan di SK sebelumnya, yang berbunyi syarat minimal dukungan 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah.
Baca Juga :Fiska Indra Pratama, Petani Milenial, Berjuang Keras Kembangkan Melon “Asing” Lewat Hidroponik



















