“Ponorogo tidak ada pabrik atau industri rokok ilegal, Ponorogo hanya digunakan sebagai pasar. Maka itu secara tegas kita akan intensifkan patroli terutama di kawasan pinggiran,” tandas Joko.
Sekedar informasi, barang siapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2097 Tentang Cukai maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yakni, pertama tidak terdapat pita cukai dikemasan rokok atau biasa disebut rokok polos. Kedua rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga rokok dengan kemasan pita cukai bekas pakai. Keempat rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















