“Kami imbau kepada produsen rokok juga apabila belum memiliki izin segera mengurus perizinannya dan tidak lagi menjual rokok ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BEA Cukai Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan rokok ilegal pada tahun 2017-2018. Diperkirakan, jutaan rokok ilegal tersebut memiliki nilai jual yakni Rp 895 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.008 miliar.
Sedangkan untuk barang bukti hasil penindakan pada tahun 2023 ini memiliki nilai barang yakni Rp 524 juta. Menurut Abien, setiap tahunnya barang bukti hasil penindakan terhadap peredaran rokok ilegal selalu meningkat yang diyakini disebabkan lantaran naiknya tarif cukai sejak tahun 2020 sampai saat ini, sehingga membuat produsen rokok berbuat curang.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini hasil tangkapan tahun 2017-2018 yang mana sejak saat itu setiap tahunnya tangkapan meningkat,” kata Abien Prastowidodo.
Disinggung terkait asal usul rokok tersebut, Abien memastikan jika jutaan batang rokok ilegal itu tidak berasal dari Kabupaten Tulungagung, melainkan dari luar kota. Saat ini, pihaknya beserta Tim yang sudah dibentuknya sedang berupaya untuk mendalami asal usul rokok tersebut mengingat rokok ilegal yang beredar sudah menggunakan filter.
Menurutnya, masih banyaknya peredaran rokok ilegal selain akibat dari tarif cukai yang naik, juga diyakini karena perekonomian masyarakat itu sendiri yang mana selisih harga per pack rokok legal dengan ilegal jauh berbeda.
Hal inilah yang mendorong masyarakat mau membeli rokok ilegal yang mana berimbas pada masifnya peredaran rokok ilegal.
“Kami sedang mendalami produsen rokok ilegal ini apakah produsen industrial seperti pabrik rokok atau bukan. Dimana ini juga menjadi perhatian secara nasional,” tutupnya.(sho)



















