Serius Tuntaskan Permasalahan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali

Serius Tuntaskan Permasalahan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali

Kediri, SEJAHTERA.CO –  Guna mengurangi timbunan sampah plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam, melindungi Kota Kediri dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dampak sampah plastik serta membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Kota Kediri telah menetapkan Peraturan Walikota Kediri No. 30 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada 27 Juli 2023 lalu.

Ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam pembatasan sampah plastik sekali pakai bagi instansi pemerintah/pemerintah daerah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan dan lembaga sosial maupun pelaku usaha di Kota Kediri dalam kegiatan sehari-hari.

Hal itulah yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri, Ferry Djatmiko saat membuka sosialisasi Perwali No. 30 Tahun 2023 pada ASN di lingkup Pemkot Kediri dan Perumda Kota Kediri, yang dilaksanakan di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Selasa (5/9).

Read More

“Permasalahan sampah plastik di Kota Kediri saat ini sangat kompleks, sehingga harus segera ada upaya konkrit untuk mengatasi dan mengelola masalah persampahan. Sebagai wujud upaya tersebut, Pemkot Kediri telah menetapkan Perwali No. 30 tahun 2023 ini,” ujarnya.

Melalui Perwali No. 30 Tahun 2023 ini, Ferry mengungkapkan bahwa dirinya berharap para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk dapat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti  yang tertera pada Perwali No. 30 Tahun 2023 dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Menurutnya sejak ditetapkan pada 27 Juli lalu hingga 27 September mendatang atau selama 60 hari pertama penerapan Perwali No. 30 Tahun 2023, Pemkot Kediri melalui bagian Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) akan gencar melakukan sosialisasi kepada sasaran pembatasan penggunaan sampah plastik secara bertahap

“Setelah selesai 60 hari pemberlakuan ini, sesuai Perwali, Pemkot Kediri akan menindak atau memberi sanksi pada pihak yang melanggar Perwali no 30 Tahun 2023. Tapi saya berharap seluruh OPD, masyarakat dan sasaran lainnya tanpa perlu adanya sanksi dapat menerapkan Perwali ini, karena sudah seharusnya kita memiliki kesadaran untuk mulai melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai agar sampah plastik yang menjadi problematik tidak semakin menumpuk,”ujarnya.

Adapun sanksi yang akan diterapkan sesuai yang tertera pada perwali, yaitu teguran lisan, sanksi administratif teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.

Selain sanksi, pada Perwali no. 30 Tahun 2023 juga mengatur tentang jenis plastik sekali pakai yang tidak boleh digunakan, meliputi kantong/tas plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *