Ranperda Baru Pajak dan Retribusi Daerah, PAD Kabupaten Tulungagung Terancam Berkurang, Apa Saja Objek Pajak yang Hilang

Ranperda Baru Pajak dan Retribusi Daerah, PAD Kabupaten Tulungagung Terancam Berkurang, Apa Saja Objek Pajak yang Hilang

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Progres rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru tentang pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tulungagung sudah hampir finalisasi.

Setelah ranperda resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), nantinya Pemerintah Kabupaten akan kehilangan beberapa mata atau objek pajak dan retribusi yang hilang.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas mengatakan, perubahan ranperda tentang pajak dan retribusi daerah tentunya akan mempengaruhi pendapatan daerah. Pasalnya, terdapat beberapa objek pajak dan retribusi yang tidak lagi bisa diambil.

Read More

Berdasarkan data miliknya, saat ini Kabupaten Tulungagung memiliki 33 mata atau objek pajak dan retribusi yang nantinya setelah ranperda tersebut disahkan, objek pajak akan berkurang menjadi 14 objek pajak dan retribusi saja. Dalam hal ini, bisa dipastikan pendapatan asli daerah (PAD) Tulungagung berkurang.

“Saat ini progresnya sudah finalisasi dan masih dibawa Pemprov Jatim. Nantinya akan ada revisi serta sinkronisasi untuk disahkan menjadi perda,” kata Agus Pamungkas, Selasa (10/10/2023).

Beberapa objek pajak dan retribusi yang hilang itu, ungkap Agus, diantaranya seperti penghapusan parkir berlangganan yang akan diganti dengan menggunakan karcis on the spot. Hal ini tentunya jelas mempengaruhi pendapatan parkir yang hanya bisa didapat saat ada pengguna jasanya.

Selain itu, pelayanan tera dan tera ulang serta pengujian kendaraan bermotor (KIR) di Tulungagung dipastikan tidak akan lagi dikenakan pungutan. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, dua jenis pelayanan itu sama-sama menjadi penyumbang retribusi untuk Tulungagung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *