“Kalau untuk pelayanan tera dan tera ulang serta KIR itu dianggap sebagai pelayanan oleh pemerintah daerah untuk masyarakat, jadi tidak boleh dimintai pungutan,” ungkapnya.
Sedangkan alasan berkurangnya objek pajak dan retribusi, jelas Agus, setidaknya ada tiga alasan yang mendasari hal itu seperti tidak cukupnya potensi jika harus dilakukan pungutan seperti jasa kepelabuhan dan penyeberangan orang. Sayangnya, dua jenis objek pajak dan retribusi itu tidak ada di Tulungagung.
Sedangkan alasan kedua, lantaran belum adanya ketentuan teknis yang mengatur dan memerlukan sinkronisasi terkait perundang-undangan lainnya. Serta alasan ketiga yakni penerbitan izin yang bukan merupakan urusan maupun kewenangan dari pemerintah daerah, sehingga tidak boleh dilakukan pungutan.
“Contoh alasan kedua itu seperti retribusi atau pajak pengendalian lalu lintas, di Tulungagung belum ada aturan teknisnya. Sedangkan contoh dari alasan ketiga itu pertambangan, itu kami tidak boleh melakukan pungutan,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















