Selain itu, dia juga memastikan keputusan yang telah diambil oleh panitia seleksi adalah keputusan final yang tidak bisa diganggu gugat.
“Keputusan panitia seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kota Kediri 2023 bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.
Reporter: Ahmad Bayu Giandika
Editor: Dhita Septiadarma



















