“Kalau kades yang mengundurkan diri itu dari Desa Besole, Kecamatan Besuki. Dia memilih tetap mempertahankan jabatan lamanya,” ungkapnya.
Arif memastikan jika berkas-berkas dari parpol yang diberikan ke KPU Tulungagung pada masa pencermatan DCT sudah lengkap dan benar. Hanya saja, pihaknya melihat adanya sedikit perubahan terhadap bacaleg masing-masing parpol.
Diantaranya seperti pergantian bacaleg, pergantian nama urut, pemindahan dapil atau bahkan bacaleg yang pindah parpol juga ada.
Hal itu diperbolehkan selama tidak melanggar regulasi terutama menambah bacaleg baru, sehingga pada vermin DCT ini, parpol hanya boleh mengubah komposisi.
“Vermin DCT ini cuma boleh merubah komposisi dan melengkapi berkas yang kurang. Kami juga tidak menemukan adanya caleg ganda parool,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















