Malang, SEJAHTERA.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya secara resmi mengambil langkah hukum menyusul dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.
Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa, 21 Juli 2026, untuk membuat laporan resmi kepolisian.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA, tertanggal 21 Juli 2026.
Peristiwa hukum ini bermula ketika pengadu sedang bekerja di Kantor PWI yang beralamat di Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat mengakses platform media sosial YouTube, pelapor menyaksikan video siaran yang memperlihatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sedang memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam video tersebut, seorang wartawan tengah mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan dalam suatu perkara yang sedang ditangani.



















