Polres Malang Kota Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Polres Malang Kota Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Malang, SEJAHTERA.CO – Polresta Malang kota gencarkan operasi terhadap penggunaan sepeda listrik di Kota Malang yang semakin marak. Bahkan pihak kepolisian pun sosialisasi mengingat manfaat dan penggunaan motor listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur atau kawasan tertentu.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, meski pengguna sepeda listrik pakai helm, tetap saja tidak diperbolehkan di jalan raya.

“Sepeda listrik dirancang untuk rute pendek, selain kecepatannya maksimum 25 kilometer perjam, memang memiliki lampu utama, lampu belakang dan reflektor, tapi sepeda listrik beda dengan motor listrik,” ujar Kompol Fani, Selasa (24/10)

Read More

Sepeda listrik yang dimaksud adalah sepeda bertenaga listrik yang berdaya tempuh jarak hanya 25 kilometer perjam saja dan spesifikasinya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di Jalan Raya.

Kompol Fani menyebut berbedaan tersebut dijelaskan di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak Motor Listrik.

Peraturan dipertegas lagi pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub disebutkan, sepeda listrik dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu.

Pada ayat (3) disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *