Polres Malang Kota Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Polres Malang Kota Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Kompol Fani menambahkan, antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik memiliki perbedaan, selain dari bodi atau bentuk, sepeda listrik tidak dilengkapi nomor polisi, sedangkan sepeda motor listrik wajib dilengkapi dengan surat-surat hingga nomor Polisi.

“Jika dipaksakan berkendara di jalan raya, bisa mengakibatkan risiko tinggi dan membahayakan bagi pengguna maupun pengguna kendaraan lain di jalan raya,” terang Kompol Fani.

Pihaknya juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.

Read More

“Sementara tindakan tilang masih belum diberlakukan saat ini hanya sebatas teguran dan edukasi,” pungkasnya.

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *