SEJAHTERA.CO – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar mulai menertibkan tenda pedagang kaki lima (PKL) di depan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar. Penertiban dilakukan guna menghilangkan kesan kumuh di area wisata.
Menurut Kepala Bidang atau Kabid Pengelola Kawasan Wisata, Disbudpar Kota Blitar, M. Sapaat, penertiban tenda di PIPP karena dinilai pemasangannya permanen. Padahal sesuai aturan tidak diperbolehkan.
“Akhirnya diputuskan untuk ditertibkan,” katanya, Jumat (27/10).
Dia menjelaskan, sesuai dengan regulasi tenda yang dipasang di depan PIPP itu harusnya pemasangannya tak boleh permanen. Harusnya bisa dibongkar pasang. Apalagi lokasi pemasangan tenda di trotoar yang notabene untuk pejalan kaki.



















