Buka di Jalur Steril, Satpol PP Kota Blitar Segel Empat Toko Jejaring

Buka di Jalur Steril, Satpol PP Kota Blitar Segel Empat Toko Jejaring

Blitar, SEJAHTERA.CO – Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar menindak tegas empat toko berjejaring. Satu di antaranya terpaksa disegel alias operasionalnya dihentikan sementara.

Toko berjejaring yang disegel yakni di Jalan Cemara. Sementara tiga toko berjejaring lainnya hanya diberi pembinaan, yakni di Jalan Kenari, Jalan Madura dan Jalan Sumatera.

“Iya untuk toko di Jalan Veteran memang kami segel dan hentikan operasionalnya. Karema sesuai aturannya memang tidak boleh. Harus steril toko berjejaring,”  kata Kepala DPMPTSP Kota Blitar Heru Eko Pramono, Kamis (9/11).

Read More

Dia menjelaskan untuk toko berjejaring di Jalan Veteran ada dua item yang menjadi perhatian. Di jalan tersebut sesuai dengan Pasal 44 dan Pasal 45 ayat 1 Perda Kota Blitar Nomor 10 tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR) Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Kota Blitar  ada regulasinya.

Di jalan itu hanya boleh untuk jualan alat-alat kesehatan. “Kan di jalan ini banyak praktik dokter dan rumah sakit. Toko berjejaring sesuai dengan aturan tidak boleh,” katanya.

Selain RDTR ada regulasi lain. Bahwasanya sesuai dengan Pasal 10 Perda Nomor 1 Tahun Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *