Sementara itu Kepala DLHKP, Imam Muttakin menjelaskan, tindakan normalisasi sumur warga telah mereka diskusikan bersama dengan ITS.
“Waktu normalisasi bisa 2 sampai 3 bulan tergantung seberapa banyak kontaminasi dalam air sumur,” jelas Imam.
Minggu depan, SPBU akan melakukan normalisasi didampingi oleh tim dari ITS dan diawasi oleh DLHKP sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Selain itu setiap kegiatan SPBU dan Pertamina harus melibatkan DLHKP selama pemulihan pencemaran.
Pengacara dari SPBU Pertamina, Eko Budiono menjelaskan, pihaknya bisa memberikan kompensasi kepada warga, tetapi dengan nominal Rp 500 ribu per bulannya. Jika warga tidak setuju nominal itu akan dirundingkan kembali dengan pemilik SPBU Pertamina.
Adapun uang kompensasi yang diminta warga akan diberikan hingga air pada sumur warga layak konsumsi.
“Proses Normalisasi bisa lebih lama lagi karena ini masih musim kemarau, kemudian untuk SPBU perbaikannya sudah hampir selesai,” pungkas Eko.(c1)



















