“Dari awal 5.200 DPT per TPS , maka kami lakukan rasionalisasi kembali dengan dimaksimalkan DPT per TPS, maka kita bisa berada di angka 4.200,” jelasnya.
Disampaikan pula jika anggaran tersebut banyak dianggarkan untuk badan Ad-Hoc
sedangkan Honor badan Ad-Hoc tersebut meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (KPPS) pada pelaksanaan tahapan Pilkada dan partisipasi masyarakat.
“Yang jelas untuk pencairan anggaran nanti sebanyak 2 kali di tahun 2023 dan tahun 2024, diawal dicairkan 40 persen sesuai yang disepakati, maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Sementara untuk sisanya, akan dilakukan pencairan pada tahun anggaran 2024,” tutupnya .
reporter : Arief Juli Prabowo



















