Berapa yang Harus Dibayarkan Calon Jemaah Haji yang akan Berangkat Tahun 2024

Berapa yang Harus Dibayarkan Calon Jemaah Haji yang akan Berangkat Tahun 2024

Karena Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk oleh pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI masih melakukan kajian atas usulan besaran BPIH yang diusulkan oleh Kemenag.

“Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap Rupiah,” papar Wibowo.

Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Arab Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi serta mengusulkan tambahan layanan makanan.

Read More

Dari rangkaian itulah kemudian Panja akan menentukan besaran BPIH 2024 yang akan disepakati dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII.

Setelah besarab BPIH 2024 disepakati, barulah akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar calon jemaah haji dan nilai manfaat.

“Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH,” tegas Wibowo.

Sebagai gambaran Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H/2023 M rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11 perjemaah haji.

Rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VIII saat itu lantas menyepakati BPIH sebesar Rp 90.050.637,26.

Dengan rincian Bipih yang dibayar calon jemaah haji tahun 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen), dan nilai manfaat rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Sumber : Kemenag

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *