Kediri, SEJAHTERA.CO – Masa kampanye telah dimulai tanggal 28 November 2023 dan ditutup tanggal 10 Februari 2024. Calon legislatif sudah bisa melakukan kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
Banyak baliho calon legislatif (caleg) sudah dibuka penutup citra diri setelah sebelumnya ditertibkan oleh para partai politik secara mandiri.
“Untuk kampanye sepenuhnya kita serahkan ke partai politik, belum kami pantau pelaksanaannya untuk hari ini. Tim kampanye untuk pasangan calon kami menerima pendaftarannya langsung dari DPP,” jelas ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, saat wawancara, Selasa (28/11).
Puspo menegaskan, partai politik diminta tetap menaati PKPU Nomor 20 Tahun 2023 saat melakukan kampanye, kemudian terkait Perwali Nomor 42 Tahun 2018 yaitu dilarang memasang APK secara melintang di Jalan Brawijaya, Jalan R.A Kartini, serta Jalan Mayjend Sungkono.
Selain itu Puspo berharap dalam pemasangan APK dan kampanye juga memperhatikan regulasi dari pemerintah daerah.
Suprapto, anggota dari Partai Umat menjelaskan jika kampanye yang mereka lakukan saat ini masih secara tertutup.



















