“Jenis Cobra Jawa, panjangnya 80 cm,” ujarnya.
Pasca dievakuasi, sesuai prosedur ular-ular itu nantinya bakal dilepasliarkan di tempat yang jauh dari permukiman warga. Sebab hewan-hewan itu bukan termasuk jenis hewan yang dilindungi.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan di dalam maupun pekarangan rumah.
Langkah itu dilakukan untuk meminimalisir lokasi tersebut dijadikan sarang tikus sehingga mengundang kedatangan ular. Untuk diketahui, laporan ular masuk dalam rumah di Trenggalek bukanlah hal baru.
Sebab, rata-rata tempat tinggal masyarakat di Bumi Menak Sopal berdekatan dengan kawasan hutan, karena sebagian besar wilayah Trenggalek adalah pegunungan.
“Salah satu langkah pencegahan yang bisa kita lakukan adalah menjaga kebersihan,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor :



















