Batu, SEJAHTERA.CO – Pembangunan pasar semi permanen di kawasan hotel dan Pemandian Air Panas Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu dihentikan. Ini setelah Satpol PP Kabupaten Malang memasang banner pemberitahuan penghentian aktivitas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan jika dirinya memimpin penghentian pembangunan pujasera di kawasan pemandian air panas songgoriti tersebut bersama petugas lainnya.
” Pemberhentian ini kami lakukan karena aktifitas pembangunan pasar dan pujasera diduga tidak mengantongi izin pembangunan,” terangnya, Kamis (7/12).
Dalam operasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang ini akhirnya puluhan pekerja yang sudah mulai beraktivitas, menghentikan proses pembangunannya.
Diketahui jika sebelum dilakukan pembangunan, di lokasi ini terdapat sebuah lapangan tenis milik Pemkab Malang yang dikelola oleh Perumda Jasa Yasa dikerjasamakan dengan PT Aljabar Jati Indonesia (Aji) sejak tahun 2021 silam.
“Dalam hal aktivitas pembangunan merusak lapangan tenis untuk dibuat Pasar Semi Permanen tanpa ijin Pemkab Malang,” ucap Mando.



















