Jelang Hari Raya Natal, Dua Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung Tak Dapat Jatah Remisi Khusus

Jelang Hari Raya Natal, Dua Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung Tak Dapat Jatah Remisi Khusus

“Remisi khusus ini diberikan bagi warga binaan untuk menyambut hari besar seperti hari raya keagamaan atau hari raya kemerdekaan,” jelasnya.

Terkait kasus hukum yang menjerat delapan warga binaan yang mendapat remisi itu, ungkap Budiman, mereka terlibat kasus yang beragam seperti kasus narkoba maupun kasus pencurian. Apabila surat keterangan remisi dari Kemenkumham sudah turun, pihaknya akan segera menyampaikan kepada warga binaan.

Menurut Budiman, usulan masa remisi tersebut telah ditentukan melalui sistem, dimana sistem tersebut akan mengambil data para warga binaan dan melakukan seleksi. Proses seleksi tersebut dilakukan untuk menentukan siapa saja warga binaan yang berhak mendapat remisi sesuai persyaratan.

Read More

“Makanya tidak ada kemungkinan warga binaan yang tidak mendapatkan remisi. Jadi semua warga binaan bisa mendapatkan haknya untuk mendapat remisi,” pungkasnya.(sho)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *