PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Kesenian Reog Ponorogo yang selama ini dikenal sebagai kebudayaan asli nusantara belum ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda atau Intangible Cultural Heritage (ICH) oleh Unesco.
Pemkab Ponorogo terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari UNESCO atas kesenian yang selama ini menjadi ikon daerah tersebut.
Salah satunya dengan melakukan audensi bersama Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemdikbudristek dan Komisi Nasional Indonesia Untuk UNESCO (KNIU) di Jakarta.
“Kami terus berupaya agar Reog Ponorogo bisa masuk dalam salah satu budaya tak benda oleh Unesco,” ungkap Kepala Disbudparpora Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi.
Judha menjelaskan, audiensi tersebut sebagai upaya untuk mengawal proses pengusulan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda yang akan disidangkan pada Desember 2024.
“Mengingat diakhir tahun 2023 ini sudah separuh waktu perjalanan pengusulan dan pengiriman dossier serta video dokumentasinya. Yang mana pada Desember 2024 akan dilaksanakan persidangan oleh Unesco,” imbuh Judha.



















