Penanganan Ribuan Kasus TBC di Kabupaten Tulungagung, Dorong Penggunaan Dana Desa

Penanganan Ribuan Kasus TBC di Kabupaten Tulungagung, Dorong Penggunaan Dana Desa

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Selama 2023, temuan kasus Tubercolusis (TBC) di Kabupaten Tulungagung mencapai 1427 pasien. Hal ini merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi Tim Penanggulangan TBC untuk segera ditangani.

Bahkan, dana desa di Tulungagung juga perlu digunakan untuk menangani kasus temuan TBC tersebut.

Ketua Yayasan Bhanu Yasa Sejahtera (YABHYSA) Tulungagung, Cut Mala Hayati Anshari mengatakan, penanganan terhadap TBC di Tulungagung juga melibatkan Kader TBC sebanyak 60 orang yang ditempatkan di desa-desa. Sayangnya masih ada beberapa desa yang belum mendukung para Kader TBC.

Read More

Padahal para Kader TBC ini memiliki peran penting terhadap penanganan TBC pada desa-desa di Tulungagung mulai dari mengambil sampel dahak, mengantarkan obat bagi penderita TBC hingga mengantar pasien TBC untuk menjalani kontrol rutin di puskesmas ataupun rumah sakit.

“Kami ingin agar desa-desa yang belum berpartisipasi dalam penanganan TBC, agar menjadikan hal ini sebagai salah satu fokus perencanaan, demi menyukseskan program pemerintah dan penanggulangan TBC di Tulungagung” kata Cut Mala Hayati Anshari, Jumat (15/12/2023).

Pada proses penanganan TBC, jelas Mala, pihaknya juga mendapati beberapa permasalahan seperti penolakan pengobatan dari para penderita TBC. Untuk memaksimalkan proses penanggulangan TBC di Tulungagung, pihaknya mendorong agar pemerintah desa memberikan perhatian khusus kasus TBC.

Hal itu bisa dilakukan dengan memberikan suntikan anggaran dari dana desa yang difokuskan bagi penanganan terhadap pasien TBC di desa-desa. Terlebih lagi, peran pemerintah desa (Pemdes) sendiri dalam penanganan TBC juga penting untuk mengedukasi masyarakat.

“Edukasi maupun penyuluhan kepada penderita TBC agar mau berobat tentunya juga tidak kalah penting, sehingga kinerja para kades TBC juga sedikit terbantu agar kesulitan yang dialami tidak lagi terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung, Rudi Prasetyo mengatakan, belum mendapatkan laporan perihal jumlah desa yang telah menganggarkan penanganan TBC maupun jumlah desa yang belum menganggarkan.

Pasalnya, kader TBC harus melalui prasyarat, yakni dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Desa (Kades) dengan Kader TB di tingkat bawah. Hanya saja, alokasi anggaran untuk kader maupun penanganan pasien TBC bisa dilakukan yang mana harus melalui tahapan penganggaran terlebih dahulu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *