Diduga Plagiat Merek Skincare N’DIA Beauty Care, Pasutri Asal Ngunut Jalani Sidang Perdana

Proses sidang dugaan plagiasi merk dagang skincare milik N'DIA Beauty Care di PN Tulungagung.
Proses sidang dugaan plagiasi merk dagang skincare milik N'DIA Beauty Care di PN Tulungagung.(foto: mochammad sholeh sirri)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sepasang suami istri berinisial ARS (42) dan TK (45), warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (16/7/2026). Keduanya didakwa dalam kasus dugaan pelanggaran merek dagang produk skincare milik N’DIA Beauty Care (NBC).

Baca juga:Fenomena Matahari di Atas Ka’bah, Kemenag Tulungagung Lakukan Kalibrasi Arah Kiblat

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin majelis hakim dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama proses hukum berlangsung, kedua terdakwa diketahui berstatus tahanan kota dan tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Tulungagung tanpa izin pengadilan.

Read More

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Atas dakwaan tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Owner N’DIA Beauty Care, Nadia Zanira Al Habsy, yang hadir dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa TK sebelumnya merupakan mitra distributor produk skincare miliknya. Namun, karena alasan tertentu, yang bersangkutan memutuskan mengundurkan diri dari jaringan distribusi NBC.

Menurut Nadia, persoalan muncul setelah beredar produk skincare dengan merek Mee Beauty Care (MBC) yang dijual dengan harga lebih murah serta memiliki kemiripan pada logo maupun pelafalan nama produk.

“Banyak pelanggan yang merasa bingung karena kemiripan nama dan logo produk tersebut. Dari situ kami kemudian melakukan penelusuran,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, produk MBC diketahui diproduksi dan dipasarkan oleh TK bersama suaminya, ARS. Produk tersebut disebut telah diperdagangkan sejak 2024 hingga 2025.

Nadia mengaku peredaran produk tersebut menyebabkan kerugian material bagi perusahaannya. Selain itu, kemiripan merek dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *