“Pelanggannya ya seperti ini, ada yang dikawat di tiang listrik dan ada yang dipaku ke pohon. Rata-rata seperti itu semua. Untuk ini, ada sekitar 105 APK yang kita tertibkan hari ini di satu kecamatan. Dan perlu diketahui sebelum pencopotan ini kita sudah melakukan identifikasi yang dilanjutkan dengan peringatan untuk dilakukan perbaikan,” bebernya.
Kendati sudah dicopot, alat peraga kampanye tersebut dikatakan masih bisa diambil oleh yang bersangkutan. Namun, akan diberi peringatan tegas, agar ketika melakukan pemasangan APK kembali, tidak menyalahi aturan.
“Himbauannya tetap, bagaimana mereka bisa tertib dalam pemasangan alat peraga. Seperti contoh yang kita tertibkan saat ini, jangan memasang alat peraga dengan memaku ke pohon ataupun dikawat ke tiang listrik,” pungkasnya.
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor: Dhita Septiadarma


















