“Terkait keabsahan dokumen tersebut bukan ranah kami, sehingga kami tidak bisa memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar sah atau tidak,” ungkapnya.
Keberadaan WNA tersebut, jelas Arif, sudah sejak 20 tahun silam dan merupakan pengungsi asal Rohingya. Imigrasi yang sempat mendatangi WNA tersebut memastikan jika dia telah memiliki Kartu Tanda Pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR.
Selain keterangan dari Imigrasi KPU juga sudah mendapatkan surat keterangan dari Dispendukcapil Tulungagung terkait status WNA ini. Berdasarkan surat tersebut Dispendukcapil sudah mencabut dokumen kewarganegaraan pengungsi tersebut.
“Pada surat tersebut kami diberitahu jika dokumen kewarganegaraan Indonesia WNA itu sudah dicabut, sehingga kami juga mencoret data DPTnya,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















