Meski begitu, kedua WNA itu masih memiliki kartu pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR.
“Jadi mereka bukan pengungsi Rohingnya Myanmar yang berlabuh di Indonesia, melainkan dia mengungsi ke Malaysia terlebih dahulu, dan ikut pasangannya pulang ke Indonesia,” ungkapnya.
Terkait dokumen yang diusulkam dicabut, Nina menyebut kedua WNA itu memiliki dokumen berupa KTP, KK hingga akta kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Namun usulan pencabutan itu hanya untuk KTP dan KK milik kedua WNA tersebut saja.
Sedangkan untuk akta kelahiran anak, pihaknya hanya mengusulkan penghapusan nama sang ayah dan hanya akan dicantumkan nama sang ibu saja.
Mengingat sang ibu sendiri yang merupakan warga asli WNI, sehingga akta kelahiran yang baru diproses menggunakan kewarganegaraan sang ibu.
“Dari dua WNA itu, hanya satu yang sudah punya anak yakni yang tinggal di Kecamatan Ngunut, sedangkan di Besuki belum punya anak. Hanya saja, kondisi WNA yang di Besuki saat ini sedang sakit dan hanya terbaring di ranjang,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















