Jombang, SEJAHTERA.CO – Arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, memasuki babak krusial.
Setelah pembahasan di Sidang Komisi Organisasi menemui jalan buntu terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, pimpinan sidang memutuskan membawa keputusan tersebut ke ranah pemungutan suara atau voting secara tertutup.
Pimpinan Sidang Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, menjelaskan langkah voting ini diambil karena upaya musyawarah mufakat pada poin tata cara pemilihan tidak mencapai titik temu.
Para muktamirin dihadapkan pada dua pilihan opsi sistem pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Alhamdulillah, Komisi Organisasi sudah menyampaikan hasil komisinya. Tinggal satu pembahasan yang harus melalui mekanisme voting,” ujar Prof. Nuh di lokasi muktamar, Sabtu (29/8/2026) malam.
Kita hargai itu sebagai bagian dari cara mengambil keputusan. In case kalau musyawarah mufakat tidak dapat, ya bermusyawarah mufakat untuk voting,” ujarnya lagi.
Opsi pertama atau mekanisme lama menghendaki PCNU, PWNU dan PCINU mengusulkan nama calon Ketua Umum. Setelah mengantongi restu Rais Aam, calon dipilih langsung oleh seluruh muktamirin.
Sementara opsi kedua, setiap cabang mengusulkan lebih dari satu nama yang kemudian diranking berdasarkan jumlah dukungan terbanyak. Setelah mendapat restu Rais Aam, Ketua Umum dipilih oleh sembilan kiai anggota AHWA.
Prof. Nuh menegaskan bahwa pemungutan suara kali ini khusus untuk menentukan sistem mana yang akan dipakai, bukan memilih figur Ketua Umum.



















