Blitar, SEJAHTERA.CO – Molornya pembangunan jembatan Subali di Kelurahan Kedungbunbunder, Kecamatan Sutojayan senilai Rp 10 miliar lebih mendapat atensi pemerhati kebijakan. Sebagai bentuk keprihatinannya mendesak Pemkab Blitar untuk bertindak tegas.
Hal itu diungkapkan Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi atau KRPK Blitar, Mohammad Triyanto. Dia prihatin dengan adanya pembangunan yang dananya miliaran rupiah tetapi molor pembangunannya.
“Ini berarti kurang profesional. Seharusnya ketika sudah ditetapkan menang lelang, melaksanakan tanggungjawabnya sesuai perencanaan. Faktanya malah tak bisa menyelesaikan dengan waktu yang telah disepakati,” katanya, Kamis (11/1).
Atas fakta itu, dirinya meminta Pemkab Blitar dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar untuk bertindak tegas.
Yang sudah pasti yakni memberikan sanksi denda keterlambatan. Karena keterlambatan itu bukàn hanya Pemkab Blitar yang dirugikan tetapi juga warga Blitar.
“Ingat ini dananya juga dari rakyat. Harusnya Januari 2024 sudah selesai dan rakyat bisa menikmati sarana transportasi. Tetapi karena telat, belum bisa dilewati pada awal Januari 2024. Dinas harus tegas” pintanya.
Triyanto menambahkan, karena lompat tahun jelas ada penyebabnya. Pihaknya juga tak segan melaporkan ke pihak berwenang. “Kalau ada yang tak beres berarti harus diaudit. Kalau memang ada kerugian uang negara juga harus ada konsekuensinya,” tegasnya.
Bukan hanya memberi sanksi, tetapi pihaknya juga mendesak agar lembaga pemeintah untuk turun tangan. Seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lain sebagainya.



















