Kendati demikian, mereka akan menyalurkan hak pilihnya di TPS yang sudah ditentukan dan akan mendapat undangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Nanti mereka akan menyalurkan hak pilihnya di masing-masing TPS dekat dengan domisili barunya dan akan mendapat undangan pencoblosan oleh KPU setempat,” jelasnya.
Selain DPTb, saat ini KPU juga membuka pendaftaran untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi masyarakat Tulungagung. Ada empat alasan yang mendasari pemilih untuk bisa masuk ke dalam DPK yakni faktor pekerjaan, tertimpa musibah, menjadi tahanan, dan menjalani rawat inap.
Menurutnya, secara teknis memang sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara BPTb dan DPK, namun jika dicermati lebih mendalam, masih ada perbedaan diantara keduanya. Diketahui, untuk pemilih yang masuk ke dalam DPK, akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP elektronik saja tanpa mendapat undangan.
“Kalau DPTb itukan mereka dapat undangan untuk hadir ke masing-masing TPS di wilayahnya, sedangkan untuk DPK ini tidak dapat undangan, dan akan menggunakan hak pilihnya melalui KTP elektronik,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















