“Jadi pengerahan massanya akan lebih besar kalau menyangkut sejumlah daerah, sehingga proses perizinannya bisa sampai ke Polda Jatim,” ungkapnya.
Selain izin, peserta kampanye juga harus mengikuti regulasi termasuk terutama menaati aturan lalu lintas. Seperti penggunaan helm, kelengkapan kendaraan bermotor, serta memiliki atau membawa surat izin mengemudi.
Selain itu, para peserta kampanye tidak boleh menggunakan kendaraan dengan knalpot brong yang mengganggu ketertiban lalu lintas dan meresahkan masyarakat. Serta, peserta pemilu juga harus tertib berlalu lintas, agar tidak memicu gesekan antar golongan masyarakat di Kabupaten Tulungagung.
“Apabila ada pelanggaran lalu lintas, kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak setiap pelanggarannya. Untuk lokasi kampanye tidak ada batasan, tetapi ada yang dilarang yakni tempat ibadah,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















