Padahal sesuai aturan seharusnya melaporkan ke KPU dan nanti akan ditindaklanjuti untuk diaudit. Nah karena sudah dibatalkan, berarti Partai Buruh dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye di Bumi Bung Karno.
“Yang perlu dicatat, tidak boleh berkampanye (Partai Buruh) hanya khusus di Kota Blitar saja. Dan sudah mengeluarkan SK pencoretan kepesertaan,” jelasnya.
Rangga mengatakan lagi, dengan adanya pencoretan itu juga berimbas ke pemilihan nanti. Ketika Partai Buruh mendapatkan suara, juga dianggap tidak sah. Artinya, ketika ada pemilih yang mencoblos Partai Buruh dianggap tak sah.
“Ya, sudah sesuai dengan regulasi. Intinya yang tidak punya atau tidak melaporkan dana kampanye baik laporan awal dana kampanye itu kemudian batalkan pencalonannya atau kepesertaannya. Suaranya nanti juga tak sah,” pungkasnya. (ziz)



















