Kediri, SEJAHTERA.CO – Guna menjaga keamanan arsip-arsip pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Kediri dan menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.4.4.1/8557/SJ pada bulan November 2022 lalu perihal implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kediri mengundang seluruh OPD termasuk Kelurahan dan Kecamatan, Puskemas dan BUMD untuk mengikuti sosialisasi pelaksanaan naskah Dinas Rekam Media Elektronik melalui aplikasi Srikandi, di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Kamis (18/1/2024).
Kepala Disarpus Kota Kediri, Eko Lukomono Hadi menjelaskan bahwa Aplikasi SRIKANDI ini merupakan regulasi dari Pemerintah Pusat untuk mewujudkan pelayanan kearsipan dinamis dan terpercaya serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan SPBE di lingkungan pemerintah.
Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Pada kesempatan tersebut, didepan 220 orang peserta sosialisasi Eko menjelaskan pentingnya mendokumentasikan arsip. Menurutnya dengan arsip terdokumentasikan dengan baik akan membantu satker tersebut jika menemui masalah di kemudian hari. “Arsip itu sangat penting untuk membantu diri kita sendiri saat ada problem,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko juga menjelaskan bahwa dokumen arsip pemerintah memiliki masa simpan minimal 10 tahun, selama masa simpan tersebut dokumen arsip tidak boleh hilang atau dimusnahkan.
“ Jika dalam masa tersebut, ketika dokumen arsip dibutuhkan tapi ternyata dokumen telah hilang akan ada sanksi pidana hingga 2 tahun masa kurungan seperti yang tertuang pada pasal 36 Undang-Undang Kearsipan,” jelasnya.



















