Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Perkara perceraian yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Ponorogo masih cukup tinggi.
Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat, sekitar separuh perkara perceraian yang ditangani berkaitan dengan pasangan yang salah satu pihaknya bekerja sebagai PMI di luar negeri.
Hingga Semester I 2026, PA Ponorogo telah menerima 941 perkara perceraian. Jumlah tersebut terdiri dari 716 perkara cerai gugat dan 225 perkara cerai talak.
Humas PA Ponorogo, Maftuh Basuni, menyebut perkara yang berkaitan dengan PMI mencapai sekitar 50 persen atau bahkan sedikit lebih dari keseluruhan perkara perceraian.
“Perkara perceraian yang berkaitan dengan PMI sekitar 50 persen atau bahkan sedikit lebih,” kata Maftuh, Selasa (18/8/2026).
Meski berada di luar negeri, PMI tetap dapat mengikuti proses persidangan di PA Ponorogo. Salah satunya melalui kuasa hukum dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Proses mediasi juga tetap bisa dilakukan meski salah satu pihak berada di luar negeri. Komunikasi antara pasangan dapat dilakukan secara daring melalui sambungan video.



















