Pemerintah Kota Kediri Wujudkan Kearsipan Dinamis dan Terpercaya Lewat Aplikasi Srikandi

 

Tak hanya tertuang pada UU Kearsipan, Eko menegaskan bahwa hukum pidana pemusnahan arsip juga tercantum pada Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pasal 35.

Eko mengatakan bahwa masih banyak OPD, baik di Kelurahan, Dinas, BUMD maupun Puskemas yang dokumen-dokumen arsipnya belum tersimpan dengan rapi dan aman.

Read More

Dengan adanya aplikasi ini, Eko mengatakan akan memudahkan perangkat daerah terutama Kelurahan dan Kecamatan yang mungkin saja memiliki kantor yang sempit dan tidak mempunyai gudang atau depo arsip.

 

Usai sosialisasi pada hari ini, Eko juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan penggunaan Aplikasi Srikandi pada masing-masing OPD mulai minggu depan secara bergantian.

Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Eko Lukmono Hadi, Kepala Bagian Organisasi Herwin Zakiyah dan Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Khayat Subkhan.

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *