Menurut Aris, untuk mekanisme penetapan parkir para pedagang dan pengunjung memang berbeda.
“Untuk pedagang cukup satu kali parkir, sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000, truk dan bus Rp 4.000. Parkir kendaraan umum lebih dari 3 jam, dikenakan cas perjamnya Rp 1.000 dan itu terpantau di loket pintu keluar,”ungkapnya.
Itu ungkap dia,semua kendaraan yang masuk area pasar terpantau di pintu loket keluar,berapa jam kendaraan yang parkir terpantau.
“Lebih dari tiga jam kendaraan yang parkir,perjam ada tambahan parkir seribu rupiah.Ini kita dilakukan untuk penuhi target pendapatan parkir Rp 2 miliar pertahun,” terangnya.
selain itu,terang dia,untuk tukang ojek di area pasar,cukup satu kali bayar parkir. Dari sejumlah 30 orang cukup tunjukkan kartu anggota ojek.
Reporter : Arief Juli Prabowo



















