Pajak Naik 40 – 75 Persen, Pengusaha Bakal Terima Intensif Fiskal

Pajak Naik 40 – 75 Persen, Pengusaha Bakal Terima Intensif Fiskal

Termasuk kondisi tertentu, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan penyebab lainnya yang terjadi buka karena unsur kesengajaan.

Pemberian insentif fiskal ini, lanjut Adhim, guna untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

“Pemberian insentif fiskal ditetapkan oleh peraturan kepala daerah (Perkada). Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tandasnya.

Read More

Reporter :Arief Juli Prabowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *