Termasuk kondisi tertentu, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan penyebab lainnya yang terjadi buka karena unsur kesengajaan.
Pemberian insentif fiskal ini, lanjut Adhim, guna untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
“Pemberian insentif fiskal ditetapkan oleh peraturan kepala daerah (Perkada). Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tandasnya.
Reporter :Arief Juli Prabowo



















