Menurut Farid, pihak terlapor seharusnya membuktikan dengan menyampaikan keterangan yang dikuatkan oleh saksi yang dihadirkan pelapor. Padahal jika pelapor hadir, keterangan yang disampaikan bisa menjadi petunjuk yang bisa menjadi pembahasan Gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian.
“Namun karena tidak hadir, maka tidak ada sesuatu yang digali untuk disesuaikan dengan alat bukti yang ada. Dengan demikian laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidikan. Kita juga sudah lakukan rapat pleno bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti atau diteruskan ke penyidikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar rekaman viral berisi dugaan penggalangan massa untuk memenangkan calon legislatif tertentu disertai ancaman pencopotan bantuan sosial.
Rekaman yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Karangan itu viral hingga memantik reaksi banyak pihak. Namun sayangnya kasus itu berakhir diluar dugaan, karena harus terhenti di tengah jalan.
Reporter : Angga Prasetya
Editor :



















