Dia menjelaskan berdasarkan aturan tersebut pemilih yang nekat membawa HP ke bilik suara, terancam dijerat pidana. Tak tanggung-tanggung ada konsekuensi yang harus ditanggung. Bisa dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Dia menambahkan ada aturan khusus tentang sanksi bagi pemilih yang ketahuan membawa ponsel ke bilik suara pada coblosan nanti. Dan ini tercantum dalam Undang-Undang no. 7 Pasal 500 tahun 2017. Dalam UU nomor 17 tercantum dengan tegas ancaman pidananya jika pemilih melakukan pelanggaran.
“Nanti ada yang mengingatkan kalau lupa,” katanya.
Alumnus UMM ini menambahkan ada makna di balik larangan membawa ponsel. Salah satunya agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilihnya. Selain itu, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga kerahasiaan. Dan yang lebih penting lagi, agar tidak usil selama mencoblos. Pasalnya pada tahun-tahun lalu, ada pemilih yang usil dengan mengganti foto caleg dengan gambar aneh-aneh. Dan itu diketahui ketika sudah menyebar medsos. “Agar tak terulang, makanya tidak boleh usil di bilik suara,” katanya. (ziz)



















