Bawa Ponsel ke Bilik Suara Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan KPU Kota Blitar

Blitar, SEJAHTERA.CO – Ini peringatan bagi pemilih yang suka usil pada agenda lima tahunan. Ketika berada di bilik suara nanti, dilarang membawa telepon seluler atau ponsel.

 

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam. Dia menjelaskan pada coblosan periode tahun ini ada regulasi anyar soal teknis selama di bilik suara.

Read More

“Kalau soal larangan membawa ponsel itu sebenarnya sudah tertuang di peraturan KPU.  Pasal 25 dan 28, di Pasal 25 itu berisi petugas KPPS mengingatkan pemilih agar tidak membawa ponsel ke bilik suara, tapi kalau 28 nya itu spesifik tentang larangan membawa  di bilik suara,” kata Choirul Umam, Minggu (11/2).

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *