Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bumi Menak Sopal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
TPS yang direkomendasikan untuk PSU itu adalah TPS 05 Wonoanti, Kecamatan Gandusari dan TPS 27 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan, penyebab dua TPS itu melakukan PSU berbeda. TPS 05 Wonoanti harus PSU karena ada pemungutan suara di waktu penghitungan suara. Peristiwa itu bermula saat seorang pemilih tidak diperkenankan untuk menyalurkan hak suaranya, padahal saat itu waktu masih menunjukkan pukul 12.15 WIB.
“Pada saat bersamaan, sebagian anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) beserta saksi dan pengawas TPS memberikan hak pilih seseorang dengan mendatangi ke rumah-rumah orang yang sakit,” kata Rusman, Jumat (16/2).
Saat itu KPPS dan saksi yang ada di TPS, lanjut Rusman, sepakat bahwa orang yang datang tersebut tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Namun, uniknya pemungutan suara malah dilakukan pada malam hari setelah PPS tingkat desa dan PPK tingkat kecamatan konsultasi dengan ketua KPU Trenggalek.
“Malam hari itu juga setelah PPS (tingkat desa, red) dan PPK (tingkat kecamatan, red) konsultasi ke Ketua KPU, orang tersebut diperbolehkan untuk mencoblos pada pukul 21.30 WIB, saat penghitungan suara sudah dimulai,” imbuhnya.
Karena pemungutan suara dilakukan saat penghitungan suara, maka pelaksanaan coblosan itu melanggar asas rahasia pemilu. Hal itu melanggar prosedur yang sudah tertera di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu nomor 1 tahun 2024 sehingga harus dilaksanakan PSU.



















