Rusman menyebut, ada perbedaan kasus dengan penyebab PSU di TPS 17 di Kelurahan Sumbergedong. PSU di TPS 17 disebabkan karena ada empat pemilih ilegal.
Sesuai KTP elektronik, empat warga itu merupakan warga Sulawesi Selatan, tapi menggunakan hak pilihnya di TPS 17 tersebut, meskipun tidak mengurus pindah pilih dan membawa form A pindah memilih.
Parahnya lagi, empat orang itu mendapatkan surat suara lengkap, mulai suara presiden – wakil presiden, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Trenggalek dan DPD. Berkaca dari itu, TPS itu harus melakukan PSU.
“Padahal mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa form A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung akhirnya dimasukkan di DPK (Daftar Pemilih Khusus, red) padahal bukan KTP Trenggalek,” pungkasnya.
Reporter: Angga Prasetya
Editor: Dhita Septiadarma



















