Batu, SEJAHTERA.CO – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Wisata Batu yang mulai menjamur di sejumlah titik, ditertibkan tim gabungan dari Satpol PP dan Dishub Kota Batu.
Sejumlah PKL dan mobil yang mereka gunakan berjualan diderek oleh petugas karena menggunakan ruas jalan dan merusak keindahan tata kelola letak Kota Wisata.
Salah satunya mobil pikap milik Wahyu. Pedagang asal Kecamatan Ampelgading ini berjualan di trotoar dan menjorok mengenai ruas jalan. Sebab itu, petugas gabungan membawa mobilnya ke Mako Satpol PP Kota Batu.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan, langkah tersebut guna penegakan peraturan daerah (Perda) di tempat krusial terutama di jalan protokol. Para pedagang, terus menerus berjualan di bahu jalan menggunakan motor maupun mobil itu yang harus ditertibkan .
“PKL tidak diperkenankan berjualan di tempat yang tidak diijinkan oleh pemerintah. Karena terus berjualan, maka kami peringatkan. Kalau pedagang yang menggunakan mobil kami bersama Dishub melakukan penderekan,” jelasnya, Senin (26/02).
Ditambahkan, setelah dilakukan penertiban akan diberikan sanksi dan pernyataan yang harus dipatuhi para PKL.



















