Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung masih menunggu Surat Edaran (SE) terkait mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan di Tulungagung. Kendati demikian, diperkirakan mekanisme pemberian THR masih sama seperti tahun lalu.
Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, beberapa waktu yang lalu, sebenarnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sudah membicarakan soal mekanisme pembayaran THR. Diketahui hasil pembicaraan tersebut yakni menyatakan jika THR dibayarkan H-7 Idulfitri.
Meski sudah ada pembicaraan terkait mekanisme pembayaran THR bagi perusahaan untuk setiap pegawainya, tapi belum ada surat edaran resmi yang dikeluarkan Kemenaker maupun Gubernur Jatim. Maka dari itu, sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran tersebut.
“Kemarin sebenarnya sudah ada bocoran dari Menaker langsung kalau pembayaran THR H-7 sebelum lebaran, tetapi edarannya belum keluar, kami masih menunggu itu,” kata Agus Santoso, Jumat (15/3/2024).
Karena belum ada surat edaran, Disnakertrans Tulungagung belum berani mengambil langkah, salah satunya sosialisasi. Pasalnya, surat edaran itu nantinya akan disampaikan ke setiap perusahaan yang ada di Tulungagung.
Pada saat menyampaikan surat edaran itu, sosialisasi disampaikan kepada perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan. Dengan begitu, informasi soal mekanisme pembayaran THR bisa segera disampaikan dan dipelajari setiap perusahaan.



















