Dinas Perkim Kota Kediri menghimbau kepada seluruh developer di Kota Kediri agar memberikan informasi yang sesuai fakta, transparan, dan lengkap kepada masyarakat yang hendak membeli sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Bagi perumahan yang telah selesai pembangunannya 100 persen, Dinas Perkim menghimbau agar developer segera menyerahkan prasarana, sarana, serta utilitas (PSU) perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk perumahan yang sudah 100 persen pembangunannya, kami menghimbau agar menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sesuai ketentuan,” pungkas Hery.
Reporter: Dhea Safira
Editor: Gimo Hadiwibowo



















